|
Ngerem Mendadak, Pelaku Tak Bertanggung Jawab Padang (Sumbar),BAKINNews---MALANG benar nasib Susi Sukreni, Wartawati Tabloid ZAMAN yang juga Sekretaris Redaksi. Setelah mengalami luka berat akibat bertabrakan dengan mobil Kijang Super Nomor Polisi BA 2345 SH, pada Senen 10 Juni kemaren, pengendaranya Siti Rahma, pegawai UPTD Ketahanan Pangan Sumbar, terkesan menghindar dan enggan bertanggungjawab. Sementara, petugas Laka Poltabes Padang yang menerima laporan keluarga justru tidak merespon ketika dilaporkan bahwa pengendara mobil adalah Siti Rahma, Pegawai UPTD Ketahanan Pangan Sumbar. Dan setelah keluarga korban mendesak Kanit Laka AKP. Eliswantri, SH., barulah petugas laka itu bergerak. Hasil investigasi dan informasi yang dihimpun wartawan, diketahui mulainya kecelakaan, ketika Susi yang mengendarai motor Suzuki Sky Wave dengan Nomor Polisi BA 3001 BT, dari arah pemandian teratai dikawasan Gor Agus Salim menuju SMA Negeri 2 Padang. Dan Ia beriringan dengan mobil kijang super warna biru metalik dengan Nomor Polisi BA 2345 SH, yang dikendarai oleh wanita paroh baya yang diketahui kemudian bernama Siti Rahma, pegawai UPTD Ketahan Pangan. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Pasaman Barat (Sumbar),BAKINNews---Dalam tuntunan syari’at Islam disebutkan, bahwa zakat merupakan sarana untuk membersihkan harta. Dengan dibayarkannya zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya, diharapkan harta orang yang berzakat itu akan terpelihara kebersihannya. Di Indonesia lazimnya, salah satu tempat untuk menyalurkan zakat adalah kepada Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pihak pemerintah. Namun satu hal yang sangat menyedihkan di Kab. Pasaman Barat, masih banyaknya zakat harta yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Daerah yang hingga saat ini belum juga dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Hal ini terungkap pada saat rapat DPRD dengan pengurus Badan Amil Zakat Daerah Kab. Pasaman Barat, Kamis (13/6). Dalam keterangannya, Ketua Badan Amil Zakat Daerah Kab. Pasaman Barat, Drs. H. Naharuddin mengatakan, bahwa selama Tahun 2012, jumlah zakat harta yang terkumpul pada BAZDA Kab. Pasaman Barat adalah sebesar Rp 5,3 Miliar. “Sedangkan jumlah yang telah kita bagikan sesuai dengan porsinya adalah sebanyak Rp 2 Miliar,” jelasnya. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Masyarakat Kecam PT. Sindoka Rusak Jalan Umum Luwu Timur (Sulsel), BAKINNews---Setelah sejumlah masyarakat berkumpul pada acara penantian kehadiran Bupati Luwu Timur beserta jajarannya yang berjumlah kurang lebih 500 orang didaerah Koroncia dimana tokoh masyarakat seperti H. Nurjihad bersama masyarakat yang ada menyatakan siap menumpahkan darah ditanah Luwu jika pada akhirnya PT. Sindoka atau pemerintah berani melakukan intimidasi terhadap mereka. Hanya selang 3 hari saat pertemuan tersebut selesai tepatnya didaerah tambangan yang berada sekitar 40 kilometer dari daerah Koroncia Managemen PT. Sindoka melakukan aksi pengerahan alat berat berupa exavator untuk merusak jalanan umum yang biasa ditempuh oleh masyarakat pengolah lahan perkebunan dengan merusak jalan sepanjang 15 meter dengan menggali kedalaman 3 meter, lebar 5 meter. Tak puas hanya itu exavator yang diiringi satu buah mobil pribadi terlihat oleh warga sekitar jam 10 pagi tersebut juga menggali jalanan pintu masuk area perkebunan tersebut. Akibatnya, masyarakat tak dapat keluar masuk dengan melintasi jalanan tersebut lagi dengan kendaraan roda 4 atau roda 2. Bahkan, 1 unit kendaraan roda 2 sempat terperangkap didalamnya, namun masyarakat bergotong royong mengangkat keluar kendaraan tersebut sehari sebelumnya melalui jurang. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Masyarakat Menjerit, Bupati Lutim “Tutup Telinga” Luwu Timur (Sulsel), BAKINNews---Kecaman masyarakat Luwu Timur (Lutim) terhadap Bupatinya Andi Hatta Marakarma terus dilontarkan. Namun sikap Bupati tetap dingin seperti biasa alias tak peduli teriakan masyarakatnya terlebih memenuhi tuntutannya yang hendak meminta penjelasan atau Audiance langsung yang sebelumnya juga melalui surat atas permasalahan kasus PT. Sindoka yang masih berlaku terlebih izin prinsip yang tetap dikeluarkan Bupati, termasuk pemberitaan media BAKINNews selama ini. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Aparat Penegak Hukum Abaikan UU Tipikor? Batam (Sumbar),BAKINNews---Persoalan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Kepri, khususnya di Kota Batam yang terkesan sengaja didiamkan oleh aparat penegak hukum, membuktikan penegak hukum, seperti Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri Batam telah mengabaikan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 2009. Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Thomas AE, selaku Ketua LSM Gerakan Pemberantasan Korupsi (Gebuki) Kota Batam, Senin (27/5) di Batam Center. Menurut Thomas AE, dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi No.31 Tahun 2009. Pasal 2, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |
|
Baca selengkapnya...
|
|