HEADLINEWS
PENGUNJUNG ONLINE
Ada 93 tamu onlineSearch
PARIWARA
| Sekilas Tentang Dinas Prasjaltarkim Dalam Pencapaian RPJMD dan RPJP Bersinergis Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Diketahui bersama bahwa secara keseluruhan banyak kegiatan ke PU-an Sumatera Barat khususnya Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Pr [ ... ] |
| Lainnya |
| Menyorot Dugaan Perampasan Lahan Oleh Bank Nagari dan KUD |
| Ditulis oleh Mingguan BAKINNews |
| Selasa, 14 Agustus 2012 03:10 |
|
Dari Bank dan KUD Padang (Sumbar), BAKINNews---Kisruh terkait tudingan perampasan lahan perkebunan sawit dan plasma seluas 300 hektare milik Kelompok Tani (Koptan) Pemuda Mandiri Cinta Desa (PMCD), Talang Sakato, Desa Hilalang, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, makin disorot banyak kalangan. Bahkan, keinginan Kelompok Tani PMCD Inderapura yang pada awalnya bermaksud memamfaatkan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di Tahun 1999 lalu, untuk mengembangkan lahan demi peningkatan kesejahteraan, namun kenyataannya, anggota PMCD dibawah naungan KUD Indrapura harus menelan pil pahit guna menghadapi beban hutang kredit Bank beserta bunga yang membengkak mencapai Rp. 8,3 Miliar di akhir Tahun 2011 (Baca edisi-330). Ironisnya, meski telah berupaya melayangkan surat permohonan “Mohon Penyelesaian Masalah PMCD Talang Sakato Desa Hilalang Inderapura KUD Inderapura dan Bank Nagari” bernomor istimewa serta lampiran 2 eksemplar kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 April 2011 lalu, namun faktanya sebanyak 150 anggota Koptan PMCD Inderapura yang bersumber penghasilan sebagai petani plasma dan sawit tersebut harus rela kehilangan kebun mereka untuk dijual untuk menutupi beban kredit kepihak-pihak Bank Nagari. Meski pihak Bank Nagari membantah telah menjual lahan tersebut, namun pada kenyataannya berbukti terbalik dengan informasi yang didapat media ini dilapangan saat ini pasalnya, lahan kebun seluas 300 hektare tersebut pada hari Kamis dan Rabu, tanggal 18, 19 Juli 2012 lalu, dihadapan Notaris Martalena telah terjadi transaksi penjualan di Kantor Bank Nagari Cabang Tapan, antara pihak Bank Nagari dengan pihak ketiga sebagai pembeli. Sementara terkait pengelolaan lahan pola kemitraan yang dituangkan dalam surat kerjasama Nomor SPK/001/TP/UM/01/-2006 dan Nomor 01/PMCD-TLS/KUD-IND/2005 tertanggal 12-04-2006, antara Koptan Plasma PMCD Talang Sakato dengan pihak Bank Nagari, jelas menambah panjang deretan persoalan yang harus dihadapi Anggota Koptan PMCD Inderapura, sebab dalam perjanjian kerjasama disebutkan semua pengelolaan kebun diserahkan sepenuhnya kepihak Bank Nagari dan KUD Inderapura, alhasil jumlah hasil panen lahan dari Tahun 2006 hingga 2010 tak lagi bisa diketahui anggota PMCD Inderapura. Bahkan persentase besaran suku bunga kredit yang menerapkan pola suku bunga kredit EDC (penerapan suku bunga selama masa proyek) atau pemotongan bunga kredit didepan sebagai bunga investasi juga tak mampu dijelaskan pihak Bank. Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini, pada pencairan dana kredit awal sebesar Rp.3,9 Miliar pihak Bank Nagari melakukan pemotongan bunga EDC sebesar Rp. 1,4 Miliar, sedangkan pada pengajuan kredit kedua Tahun 2005 dari Rp. 2,1 Miliar yang disetujui hanya sebesar Rp. 1,5 Miliar yang dicairkan, sementara sebesar Rp. 600 Juta dijadikan bunga EDC, hal ini jelas menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak. Menanggapi persoalan yang dialami Koptan PMCD Inderapura, Wakil Ketua Lembaga Reclasering Indonesia (LRI) perwakilan Sumbar, Syamsir Bur, yang ditemui BAKINNews, Sabtu (11/8) ikut berang, pasalnya hal tersebut dinilai akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat PMCD Inderapura. “Kebijakan pihak Bank Nagari dan KUD dengan menjual lahan milik Koptan PMCD jelas sangat merugikan masyarakat, khususnya anggota PMCD, apalagi mereka hanya dikejutkan dengan beban kredit beserta bunga yang bernilai Miliaran tanpa penjelasan berapa dana yang telah dihasilkan dari hasil panen tahun ketahun, ini jelas ada indikasi pembohongan terhadap masyarakat petani PMCD, kita juga tahu masyarakat sangat awam dengan peraturan-peraturan Bank, tetapi tidak seharusnya pihak Bank ikut memafaatkan ketidaktahuan masyarakat, seharusnya pihak Bank lebih transparan terhadap pengelolaan yang dilakukan, sehingga masyarakat khususnya anggota lebih memahami, ujar Syamsir. Dengan perjanjian kerjasama yang disepakti, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi sebab sudah ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak, kita bisa melihat isi perjanjian khususnya pada pasal 2 poin (d) disebutkan pihak Bank berkewajiban “menyerahkan kebun dan operasionalnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing anggota sesuai dengan poin (b) dengan tanpa beban hutang pada tanggal 30 bulan Juni Tahun 2013 dengan kondisi siap untuk konversikan,” artinya pihak Bank Nagari akan menyerahkan lahan dan pengelolaanya ke masing-masing anggota PMCD Talang Sakato tanpa dibebani hutang. Kita menilai hal ini sudah termasuk unsur pembodohan dan penipuan, untuk itu kita akan terus mengumpulkan data dan informasi terkait persoalan tersebut, jika nantinya terbukti ditemukan penyimpangan pihak kita akan segera melaporkan kepenegak hukum, tegas Syamsir. BIN 188
|
10 TERPOPULER
- Menyorot Tingkah Laku Gamawan Fauzi
- Angka 5 yang Sempurna
- Edannya Dunia Maya VGMC, Ratusan PNS Terhenyah
- Berapa Honor Sebenarnya di ISI Padang Panjang? Irsyad Adam Hanya Dibayar Rp. 40 Ribu Per Bulan
- DINAS KESEHATAN PROPINSI SUMATERA BARAT
- Terungkap Setelah Direktur PT. RHM Mengamuk di Kantor Dinas PU
- Payakumbuh Menuju Kota Penghasil Sapi Potong Terbesar
- Fenomena Kepala Botak di Pemkab Solok
- Saksi Kecurangan Pilkada Pasbar Buka Suara di MK
- Ada Apa Dengan Guru Idris Sardi Dan Kakak Kandung Hoerijah Adam Pendiri ISI
Pengunjung Web







![]() | Hari Ini | 2149 |
![]() | Kemarin | 9604 |
![]() | Minggu Ini | 20549 |
![]() | Minggu Kemaren | 59672 |
![]() | Bulan Ini | 145508 |
![]() | Bulan Kemaren | 236372 |
![]() | Semuanya | 3649092 |
Your IP: 23.22.181.15
,
Today: Jun 18, 2013
KOTA
| Kasus Laka lantas Wartawati Tabloid Zaman 17-06-2013 | Mingguan BAKINNews Ngerem Mendadak, Pelaku Tak Bertanggung Jawab Padang (Sumbar),BAKINNews---MALANG benar nasib Susi Sukreni, Wartawati Tabloid ZAMAN yang juga Sekretaris Redaksi. Setelah mengalami luka berat akiba [ ... ] |
Lainnya
|
KABUPATEN
| DPRD Kritik Kinerja Bazda Pasaman Barat 17-06-2013 | Mingguan BAKINNews Pasaman Barat (Sumbar),BAKINNews---Dalam tuntunan syari’at Islam disebutkan, bahwa zakat merupakan sarana untuk membersihkan harta. Dengan dibayarkannya zakat tersebut kepada yang berhak meneriman [ ... ] |
Lainnya
|
INVESTIGASI
| Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok 09-06-2010 | Mingguan BAKINNews Hati-Hati Menerima Ajaran Agama Solok, BAKINNews--- Hal yang sama juga dikomentari oleh Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok, Jum’at (4/6) di Solok terhadap Ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam yan [ ... ] |
| Lainnya |
POLITIK
| Bupati Tuntut PNS Berlaku Netral Dalam Pemilu Kada 12-06-2010 | Mingguan BAKINNews Agam, BAKINNews---Bupati Agam H. Aristo Munandar buka kartu, tentang keberadaan Dinas Kominfo Agam. Menurutnya, Dinas Kominfo bukan tukang foto, tetapi corong Pemkab Agam. Fungsinya sangat strategis d [ ... ] |
| Lainnya |
Situs Resmi Portal Mingguan Bakinnews.com |
Developer by Multisoft 165 | Qinqua.com







