logo


PENGUNJUNG ONLINE

Ada 35 tamu online

Search

Home KOTA Kota Padang Panjang Izin HO, Disosialisasikan
Izin HO, Disosialisasikan
Ditulis oleh Mingguan BAKINNews   
Senin, 06 Agustus 2012 07:10

Padang Panjang (Sumbar), BAKINNews---Tim gabungan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Kantor Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kota Padang Panjang melakukan pengawasan izin gangguan lingkungan atau Hinder Ordonnantie (HO) terhadap pelaku usaha yang ada di daerah ini.

Tim yang dipimpin Kadis Koperindag dan UMKM Reflis itu, mulai mengunjungi lokasi usaha yang telah maupun yang belum memiliki izin HO. "Pengawasan ini kita lakukan guna memberikan kenyamanan dan sekaligus memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha yang belum mengurus izin gangguan tersebut," ungkap Reflis.

 Lanjutnya, pengawasan dan sosialisasi HO tersebut dilakukan untuk memantau sejauhmana kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin gangguan lingkungan. "Dari pengawasan yang kita lakukan ini, akan terlihat tingkat partisipasi masyarakat dalam mengurus izin gangguan lingkungan tersebut," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait tersebut sangat bermanfaat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang. "Apalagi saat ini kita sudah memiliki substansi yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPRD Kota Padang Panjang," katanya.

Sementara itu, Kepala KPPT Kota Padang Panjang Nuldryman mengatakan, kesadaran masyarakat dalam mengurus izin gangguan lingkungan tersebut masih kurang sejauh ini. "Masyarakat dalam mengurus izin gangguan lingkungan meningkat ketika mereka berurusan dengan pihak perbankan,” katanya.

Oleh sebab itu, paparnya lagi, pihak perbankan akan meminta persyaratan izin gangguan lingkungan itu untuk salah satu persyaratan mengajukan kredit dari pelaku usaha tersebut. KPPT sendiri kata dia, dalam memengut biaya bagi pelaku usaha yang mengurus izin gangguan lingkungan itu tergantung jenis gangguan dan luas lokasi.

"Tarif retribusi izin gangguan lingkungan itu berdasarkan luas kali indek kali tarif yang sudah di bakukan dalam bentuk Perda," katanya. BIN 666

 
Joomla! is used for?
 

Pengunjung Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini2152
mod_vvisit_counterKemarin5445
mod_vvisit_counterMinggu Ini25997
mod_vvisit_counterMinggu Kemaren59672
mod_vvisit_counterBulan Ini150956
mod_vvisit_counterBulan Kemaren236372
mod_vvisit_counterSemuanya3654540

We have: 20 guests, 16 bots online
Your IP: 107.20.7.65
 , 
Today: Jun 19, 2013

INVESTIGASI

Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok
09-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Hati-Hati Menerima Ajaran Agama Solok, BAKINNews--- Hal yang sama juga dikomentari oleh Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok, Jum’at (4/6) di Solok terhadap Ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam yan [ ... ]


Lainnya

POLITIK

Bupati Tuntut PNS Berlaku Netral Dalam Pemilu Kada
12-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Agam, BAKINNews---Bupati Agam H. Aristo Munandar buka kartu, tentang keberadaan Dinas Kominfo Agam. Menurutnya, Dinas Kominfo bukan tukang foto, tetapi corong Pemkab Agam. Fungsinya sangat strategis d [ ... ]


Lainnya


Situs Resmi Portal Mingguan Bakinnews.com | Developer by Multisoft 165 | Qinqua.com