logo


PENGUNJUNG ONLINE

Ada 31 tamu online

Search

PARIWARA

Sejak Kab. Pasaman Dipimpin Benny Utama

article thumbnail

Selain Bertabur Prestasi, No 4 Besar di Pulau Sumatera Tak bisa dipungkiri dan memang kenyataan fakta membuktikan bahwa Kabupaten Pasaman yang dinahkhodai oleh Benny Utama dari waktu kewaktu te [ ... ]


Lainnya
Home KABUPATEN Kab Solok Ditenggarai Gunakan Material Batu Tak Sesuai Juknis
Ditenggarai Gunakan Material Batu Tak Sesuai Juknis
Ditulis oleh Mingguan BAKINNews   
Selasa, 31 Juli 2012 03:29

Proyek PNPM Limau Lunggo

Terancam Ambruk

Meskipun proyek diawasi fasilitator tehknik Kecamatan, pekerjaan yang terindikasi asal jadi juga tak dapat dielakan. Parahnya, kesemua unsure yang terlibat dalam proyek ini terkesan ada kongkalingkong

 

Limau Lunggo (Sumbar), BAKINNews---Kalau memang sebuah pekerjaan berlandaskan mutu dan berpegang teguh kepada umur jaminan kontruksi, pastilah setiap item pekerjaannya akan diperhatikan, agar kelak pekerjaan tersebut tak akan menimbulkan masalah baru. Seandainya sungguh-sungguh hal tersebut diterapkan oleh Fasilitator Teknik (FT) Kab. Solok bersama FT Kecamatan yang mendapat dana PNPM serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Nagari setempat, tentu tak akan ada proyek yang masih seumuran jagung mengalami keruntuhan.

Dalam hal ini FT nya lah yang sangat dibutuhkan. Tetapi apa jadinya, kalau suatu proyek dengan anggaran Negara, luput dari pantauan pengawasan atau memang dibiarkan oleh FT nya dan bermain mata dengan TPK untuk mendapatkan keuntungan dalam mengelola proyek tersebut?

 Apalagi Dirjen PMD telah mengeluarkan kebijakan tentang perlindungan dan pelestarian hasil-hasil program. Dengan mengembangkan lembaga yang ada di Desa  maupun di Kecamatan.

Sebab, lembaga pengelola di Kecamatan/antar Desa dikuatkan secara legal dalam bentuk badan kerja sama antar Desa (sesuai PP 72/2005). Dengan ketentuan tersebut, UPK menjadi jelas dan kuat statusnya, terutama dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif antar desa. Kebijakan ini telah tertuang dalam paduan penataan kelembagaan yang disosialisasikan lewat workshop pengintegrasian dalam pembangunan reguler akhir 2006 serta kebijakan Petunjuk Teknis Operasional PNPM mandiri Pedesaan.

Kelembagaan lokal yang kuat mampu mengelola kegiatan secara lebih efisien, sehingga dapat meningkat kualitas pelaksanaan program-program terkait, tapi apa jadinya kalau pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan juklak/juknis yang ada?

Kalau tidak percaya lihat saja pada proyek pembangunan pemasangan batu irigasi di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya. Proyek yang bertujuan untuk mengaliri persawahan masyarakat, dengan lancarnya aliran air sawahnya, tentu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, tapi apa jadinya pekerjaan pasangan batu tersebut dikerjakan asal jadi dan kuat dugaan tak sesuai spek.

Namun disamping itu dalam pelaksanaannya, keterbukaan kepublik pun mulai ditutupi, bahkan sejumlah proyek Negara yang dibangun menjadi lahan empuk bagi oknum pengelola untuk menggerogoti uang rakyat.

Sehingga bermacam cara dilakukan termasuk tidak transparan dalam mengerjakan suatu proyek, karena barangkali pengelola menganggap tidak ada pantauan masyarakat, sebab lokasi pekerjaan jauh dari keramaian.

Buktinya, meskipun tidak ada peraturan yang tegas dalam Perpres maupun peraturan pemerintah, akan pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, namun secara transparan pengelola pelaksanaan diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui dari mana proyek tersebut berasal.

Disisi lain, sesuai Perpres No. 54/2010, setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat. Seperti pembangunan jaringan irigasi di Jorong Banto Nagri Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya ini, nampaknya dijadikan lahan empuk oleh beberapa oknum.

Bahkan bangunan tersebut terindikasi tak sesuai spek teknis. Sebab, batu berselimut sendimen tanah (dibalut tanah) bewarna kuning tetap dipasang tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Selain itu, takaran untuk adukan material semen dan pasir tidak terlihat dilokasi serta pasangan diduga kekurangan zat perekat, seperti semen dan adukan juga tak merata, karena pasangan tersebut terlihat rapuh dan mudah terkelupas.

Ketika Wartawan koran ini bersama aktivis LSM Penjara Sumbar melakukan investigasi kelapangan pekerjaan, Senin (16/7) pagi yang lalu. Saat ditanya kepada salah seorang masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan menerangkan, TPKnya orang sini juga dan akan berakibat sakit hati dan menjadi musuh saja disini Pak, katanya.

Siapakah yang mengelola pekerjaan ini dan kenapa pakai batu bersedimen tanah digunakan? Ia, menyebutkan sambil menunjukkan bahwa kopornya banyak yang tidak ada dan material batu banyak dari galian sini, tururnya.

Ketika ditanya lagi proyek siapa ini? dan Ia mengatakan, ini proyek PNPM katanya singkat dan ditanya soal dananya berapa dan plangnya dimana? Ia menyebutkan, tidak tahu. “Kalau bapak ingin jelasnya tanya saja sama orang-orang yang sedang bekerja disana,” katanya menghakiri. BIN 700

 

Gadinuh Masyarakat Jr. Banto Nagari Limau Lunggo

Pasangan Lari Keatas, Saya Bisa Buktikan

Limau Lunggo (Sumbar), BAKINNews---Pekerjaan proyek jaringan irigasi Nagari Limau Lunggo Kec. Lembang Jaya yang dikerjakan oknum TPK ternyata memancing reaksi keras dari sebagian masyarakat Jorong Banto Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, salah satunya Gadinuh sebagai warga Jorong Banto.

Menurut Gadinuh, kita sebagai masyarakat bisa melihat pekerjaan yang dilaksanakan oleh TPK yang telah menghabiskan dana Ratusan Juta tersebut tidak mengacu kepada spesifikasi teknis.

Disamping itu kata Gadinuh, masyarakat setempat yakin proyek irigasi ini tidak akan bertahan lama. Persoalannya material yang dipakai asal jadi dan material batu dibalut dengan tanah kuning dan selain itu juga pondasinya juga diduga kurang bagus dan juga  tidak mengacu pada spek teknis,” ulas Gadinuh berulang-ulang.

“Memang Saya kurang mengerti teknis, tapi Saya heran kok pasangannya lari ke atas dan pondasinya sebahagian tidak ada, pemakaian adukan juga tidak ada takaran,” sebut  Gadinuh.

“Saya meragukan mutu proyek ini sekaligus merasa kecewa. Kenapa pihak Fasilitaor Tekhnis, baik dari pemilik proyek, meloloskan pemakaian material yang tidak pantas dipergunakan, karena ini adalah kampung kami, tentu pekerjaan ini tidak akan bertahan lama,” ujar Gadinuh tegas.

 Sekali lagi Saya ungkapkan, meski Saya bukan orang teknis, tetapi Saya yakin proyek jaringan irigasi ini tidak akan bertahan lama. Sebab, pekerjaan ini sudah tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan. Bahkan, pelaksanaan terindikasi sudah mengangkangi spesifikasi teknis dan dokumen bestek. Untuk membuktikan sinyalemen ini, silahkan aparat berwenang melihat dan cek pekerjaan ini, nanti Saya tunjukan buktinya, jelas Gadinuh. BIN 700

 

Jamaris Anggota LSM Penjara Sumbar

FT Bersama TPK “Main Mata”

Limau Lunggo (Sumbar), BAKINNews---Sementara itu, anggota LSM Penjara Sumbar, Jamaris, Senin (16/7) lalu dilokasi proyek memberikan komentar terhadap pekerjaan proyek jaringan irigasi yang kebetulan hadir memantau irigasi tersebut di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya yang dikerjakan asal jadi oleh TPK Nagari setempat.

Soalnya, tutur Jamaris acap kali terjadi proyek milik Pemerintah yang dikerjakan di Jorong-Jorong dan Nagari, pengawasannya sangat lemah. Akibatnya, ya… seperti ini, karena pekerjaan kurang pengawasan dan diduga berkemukinan sudah melakukan kerja sama antara FT dengan TPK yang mengerjakan, makanya bekerja seenak perutnya sendiri, tutur Jamaris.

Dikatakannya juga, seharusnya setiap proyek yang mempergunakan keuangan Negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, bahkan setelah proses selesai dan pekerjaan akan dilaksanakan pengelola proyek, harus mematuhi khaidah-khaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satunya mereka harus menginformasikan kepada publik melalui papan plang proyek, sebab pemasangan plang proyek tersebut ada aturannya. Berbicara soal aturan ketentuan resmi tentang plang nama sebuah proyek, Jamaris menambahkan, hal tersebut telah diatur pada Perpres 54 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan sebuah plang sudah dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.

Jika tidak dilakukan jangan salahkan masyarakat memprotes atau mengkritisi dari berbagai elemen. Lalu apa sebenarnya maksud dan tujuan dari tidak dipasangnya papan nama proyek tersebut, kata Jamaris?

Ditambahkannya, apakah untuk menyembunyikan informasi atau untuk mengelabui masyarakat? atau pihak proyek yang menandatangani kontrak proyek-proyek Negara yang tak ada pemasangan plang nama, itu tak lagi menyadari, bahwa sumber dana kegiatan adalah uang Negara, papar Jamalis.

Sekarang terlepas dari wajib atau tidak wajibnya pemasangan plang nama proyek, yang pasti saat ini pelaksanaan proyek-proyek yang tak memasang plang nama itu pantas untuk dicurugai, ada apa dibalik semua ini, imbuh Jamaris menambahkan. Disamping itu, UPK (Unit Pengelola Kecamatan) dan FK Kecamatan lah yang paling andil dalam mengawasi sebuah pembangunan tersebut, agar kelak proyek yang dikerjakan bisa bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat, apalagi jaringan irigasi ini adalah untuk pengairan sawah masyarakat dalam pengolahan lahan persawahannya.

Dengan adanya jaringan irigasi ini, selama ini air tidak mencukupi akhir nanti bisa  mencukupi, tapi apa jadinya kalau proyek ini dikerjakan asal jadi tampa koporan dan juga sebagian memakai batu bekas galian yang dibalut sendimen tanah kuning, yang terlihat dilapangan yang diambil dokumen buktinya, apabila hari hujan apakah proyek ini bisa bertahan? Itu maka nya proyek yang jauh dari pantauan masyarakat, belum seumuran jagung telah terjadi kehancuran.

Untuk itu, kita berharap kepada pihak UPK dan FT Kecamatan untuk melakukan pengecekan kembali, jika perlu pekerjaan yang menyimpang dari juklak dan juknis, seperti pemakaian material batu berlumuran tanah kuning dibongkar. Sehingga pekerjaan ini dapat dipakai lama dan berdaya guna bagi masyarakat didaerah ini. Selain itu, Jamaris juga mengatakan, melalui pemberitaan Koran ini, dia meminta agar aparat hukum daerah ini segera mengusut dugaan kongkalingkong yang terjadi pada pekerjaan proyek irigasi di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo ini, sebutnya.

“Meski pembiayaan proyek irigasi ini, baik yang bersumber dari dana APBN ataupun APBD itukan bersumber dari rakyat juga tuturnya.” Untuk itu, setiap pembangunan yang dananya bersumber dari rakyat, mutu pekerjaannya harus dijaga dan diawasi. Artinya, jangan sampai merugikan keuangan Negara dan rakyat, jelas Jamaris. BIN 700

 

Liwan, Pekerja Proyek PNPM

Tak Punya Koporan

Limau Lunggo (Sumbar), BAKINNews---Liwan masyarakat Jorong Banto Nagari Limau Lunggo yang juga ikut jadi pekerja proyek PNPM di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo, ketika diminta keterangannya dilokasi proyek tersebut, Senin (16/7) lalu, tentang pekerjaan proyek jaringan irigasi Nagari Limau Lunggo Kec. Lembang Jaya yang dikerjakan oknum TPK yang diduga melanggar dari spek teknis.

Menurut Liwan yang ikut bekerja sebagai buruh atau sebagai pekerja pada kegiatan pasangan jaringan irigasi ini mengungkapkan, memang kita mengakui pekerjaan ini dikerjakan asal jadi, tapi tentu pengelolanya yang harus menegur dan apalagi FT-nya menyebutkan jangan dalam-dalam digali nanti habis pasangan untuk disana, katanya menyebutkan.

Sementara Liwan juga menunjukkan, bahwa dari siko kasitu tak punyo koporan dan Kami sebagai buruh tentu patuh kepada yang membawa Kami bekerja, tambahnya. BIN 700

 

Syamsuardi Nofrizal, SH., Pratisi Hukum

Diminta Penegak Hukum Segera Usut

Solok (Sumbar), BAKINNews---Seorang praktisi hukum di Solok, Syamsuardi Nofrizal, SH., ketika diminta komentar, Senin (23/7) lalu di Solok, tentang adanya dugaan pelanggaran teknis pada pekerjaan proyek siluman PNPM Kab. Solok dengan pekerjaan proyek jaringan irigasi dikawasan Jorong Banto Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya tak begitu banyak memberikan komentar.

Menurutnya, kalau memang pekerjaan proyek PNPM tersebut tidak mengacu kepada aturan dan terindikasi ada dugaan kongkalingkong pada pemakaian material, melalui Koran ini Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut masaalah proyek tersebut secepatnya, sehingga jangan sampai berlarut-larut,” tutur Syamsuardi Nofrizal tegas.

Dikatakan Syamsuardi Nofrizal, terlalu banyak isu dugaan kongkalingkong pelaksanaan proyek didaerah ini yang terdengar ditelinga masyarakat. Namun sayangnya, pihak Kejaksaan Negeri Solok atau pihak penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lembaga Kepolisian, tidak tertarik untuk membantu menyikapi kasus tersebut.

Ditambahkannya, Syamsuardi Nofrizal, sepanjang lembaga penegak hukum tidak bereaksi, selama itu pula pengelola nakal akan terus beraksi didaerah ini. Tidak penting apakah proyek itu dananya bersumber dari APBN atau APBD, sepanjang sepak terjang pengelola itu tidak diawasi, mereka akan terus leluasa memainkan mutu proyek.

Lantas yang rugi siapa? tentunya, Negara dan rakyat kita. Untuk itu, melalui Koran ini  Saya himbau aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan permainan yang diduga mungkin terjadi disejumlah proyek yang dikerjakan rekanan didaerah ini, tegas Syamsuardi Nofrizal, SH. BIN 700

 

Ilyasmadai, SE. MM., Aktivis LSM APPI Solok

TPK dan FT Harus Bertanggungjawab

Arosuka (Sumbar), BAKINNews---Sementara LSM-APPI Solok Ilyasmadi, SE. MM., ketika diminta komentarnya, Selasa (24/7) lalu, tentang adanya proyek PNPM Pemerintah Kabupaten Solok yang diduga kuat memakai material batu bersendimen tanah dan jelas telah melanggar spek teknis.

Dikatakannya, memang tak dapat dipungkiri, proyek yang mempergunakan keuangan Negara, kalau jauh dari pantauan masyarakat berpeluang besar bagi oknum pengelola untuk mencari untung yang besar, apalagi oknum pengelola dalam melaksanakan pekerjaan tanpa didukung dengan niat baik untuk melaksanakan pekerjaan, baginya hanya mencari untung agar pundi-pundinya bisa berisi, papar Ilyas.

Untuk itu, kita berharap kepada pihak terkait, termasuk BPM Kabupaten Solok untuk dapat meluangkan waktu turun kelokasi proyek, untuk cek dan ricek proyek tersebut, karena setiap pekerjaan tidak dapat dipercayakan saja pada pengelolannya, kadang kala pengelola sudah bekerja sama dengan tim yang sudah ditunjuk di Kecamatan tersebut, ucapnya.

Disamping itu, pengelola harus bertanggung jawab dan bekerja sesuai Juklak dan juknis yang sudah ditentukan dan tidak dibenarkan menyimpang, jika perlu pekerjaan yang diduga menyimpang dan memakai material batu berselimut tanah tersebut dibongkar  “kata” Ilyasmadi.

Kita sebagai masyarakat Kabupaten Solok juga berharap kepada pihak aparat hukum untuk mengusutnya pekerjaan yang menyimpang dari spek dan begitu juga Walinagarinya serta Camat di Kecamatan setempat untuk melakukan cek dan ricek, karena masyarakat berharap dengan adanya pembangunan irigasi ini dapat mengaliri persawahannya dengan cukup dan dapat mendukung perekonomian masyarakat didaerah tersebut, tetapi apa jadinya kalau pekerjaan dikerjakan asal jadi dan tidak bertahan lama, akhirnya masyarakat kecewa, jelas Ilyasmadi. BIN 700

 

Drs. Nazar Bakri Komisi ‘C’ DPRD Kab. Solok

Batu Berselimut Tanah Berarti Tak Sesuai Spek

Arosuka (Sumbar), BAKINNews---Drs. Nazar Bakri anggota Komisi “C” DPRD Kab. Solok ketika diminta tanggapannya, Rabu (25/7) melalui HP selularnya bernomor: 0852634745XX terhadap pembangunan jaringan irigasi untuk mengaliri persawahan masyarakat di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya yang diduga dikerjakan asal jadi dan memakai material batu berselimut tanah seperti yang terlihat dalam dokumen (Foto Pekerjaan).

Menurut Drs. Nazar Bakri, secara garis besar setiap pekerjaan pasangan batu, harus memakai material batu bersih, itulah spek yang harus diutamakan oleh seluruh oknum pelaksana yang dipercayai.

Apabila tidak dilakukan pembersihan material yang diduga masih bersedimen tanah (dibalut tanah), berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang ada, atau bisa dikatakan menyimpang dari ketentuan yang ada alias tidak memenuhi syarat. Bahkan, seperti pasangan antar batu tidak boleh bersinggungan dan harus ada yang mengantarkannya dan harus spesi, ini perlu diperhatikan, tutur Nazar Bakri.

Dalam menyikapi hal tersebut, seharusnya pengawas atau Fasilitator Tehnik (FT) yang mengerti dalam bidang pekerjaan tersebut menegur pengelola, tapi kalau kita menilai atau menduga, apalagi pekerjaan ini dikerjakan masyarakat (TPK) daerah tersebut juga berbuat curang dan Tim FT Kecamatan atau Kabupaten membiarkan berarti telah melakukan kerja sama demi meraup uang Negara dan ini harus dipertanyakan keberadaannya, papar Nazar Bakri. BIN 700

 

Irwan Effendi Camat Lembang Jaya

Harus Sesuai Juklak dan Juknis

Arosuka (Sumbar), BAKINNews---Pelaksanaan pembangunan yang berada dilingkungan Kecamatan Lembang Jaya, yang saat ini sedang berlangsung diduga terindikasi tak sesuai spek. Ketika diminta tanggapannya kepada Camat setempat Irwan Effendi, Jum’at (27/7) melalui HP selularnya bernomor 0813634807XX terhadap salah satu pembangunan yang mempergunakan dana PNPM yang dipergunakan untuk pembangunan jaringan irigasi yang sedang dikerjakan dan nantinya dapat bermanfaat untuk mengaliri persawahan masyarakat di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya yang diduga dikerjakan asal jadi dan memakai material batu berselimut tanah seperti yang ada dalam dokumen (Foto Pekerjaan) yang diambil Wartawan koran ini beberapa Minggu yang lalu di Jorong Banto Nagari Limau Lunggo.

Menurut Irwan Effendi, secara garis besar setiap pekerjaan pasangan batu, harus memakai material batu bersih, itulah spek yang harus diutamakan oleh seluruh oknum pelaksana yang mendapat kepercayaan dari pemerintah.

Apabila tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis dan apalagi tidak dilakukan pembersihan material yang diduga masih bersedimen tanah (dibalut tanah), berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang ada, atau bisa dikatakan menyimpang dari ketentuan yang ada alias tidak memenuhi syarat.

Dalam menyikapi hal tersebut, ada salah satu dalam penanggung jawaban yang tahu dalam tugasnya, seperti UPK Kecamatan dan pengawas atau Fasilitator Tehnik (FT) yang mengerti dalam bidang pekerjaan, tapi kalau kita menilai atau menduga, apalagi pekerjaan ini dikerjakan masyarakat Nagari setempat termasuk (TPK) daerah tersebut juga ikut berbuat curang dan Tim FT Kecamatan lalu merestui, ini harus dipertanggung jawabkannya.

Memang daerah Lembang Jaya banyak memiliki batu gunung, tetapi yang biasanya diminta didalam spek tehknis untuk pasangan konstruksi material batu adalah, keras, tidak rapuh, tidak berpori dan bersih. Kita sangat mengkwatirkan dengan terpasangnya batu sebagai material utama setelah tercampur dengan adukan semen (portlan Cemen) sebagai perekat batu, sehingga membentuk kontruksi penahan air nantinya, apakah tidak menimbulkan rongga-rongga pada kontruksi, karena sendimen tanah yang merekat ke batu tak akan bersenyawa dengan semen alias tidak merekat sempurna dan adukannya juga tidak sesuai spek, karena tidak ada takaran.

Akibatnya, umur pekerjaan yang diharapkan tak sesuai dengan yang diminta, inilah yang sangat dikwatirkan ‘kata Camat.’ Untuk itu, karena kita tidak orang teknis, tentu kita berharap kapada pihak pengelola dan pengawas menunjukkan etikad baiknya dalam melaksanakan pembangunan tersebut, dan Saya sebagai Camat akan klarifikasi pada pengelolanya, jelasnya. BIN 700

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Joomla! is used for?
 

Pengunjung Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini991
mod_vvisit_counterKemarin2465
mod_vvisit_counterMinggu Ini13841
mod_vvisit_counterMinggu Kemaren73681
mod_vvisit_counterBulan Ini173047
mod_vvisit_counterBulan Kemaren179375
mod_vvisit_counterSemuanya3440259

We have: 23 guests, 9 bots online
Your IP: 184.73.74.47
 , 
Today: Mei 22, 2013

INVESTIGASI

Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok
09-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Hati-Hati Menerima Ajaran Agama Solok, BAKINNews--- Hal yang sama juga dikomentari oleh Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok, Jum’at (4/6) di Solok terhadap Ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam yan [ ... ]


Lainnya

POLITIK

Bupati Tuntut PNS Berlaku Netral Dalam Pemilu Kada
12-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Agam, BAKINNews---Bupati Agam H. Aristo Munandar buka kartu, tentang keberadaan Dinas Kominfo Agam. Menurutnya, Dinas Kominfo bukan tukang foto, tetapi corong Pemkab Agam. Fungsinya sangat strategis d [ ... ]


Lainnya


Situs Resmi Portal Mingguan Bakinnews.com | Developer by Multisoft 165 | Qinqua.com