logo


PENGUNJUNG ONLINE

Ada 36 tamu online

Search

PARIWARA

Sejak Kab. Pasaman Dipimpin Benny Utama

article thumbnail

Selain Bertabur Prestasi, No 4 Besar di Pulau Sumatera Tak bisa dipungkiri dan memang kenyataan fakta membuktikan bahwa Kabupaten Pasaman yang dinahkhodai oleh Benny Utama dari waktu kewaktu te [ ... ]


Lainnya
Home KABUPATEN Kab Sijunjung LSM PDS Minta Gubernur Batalkan SK Bupati Sijunjung
LSM PDS Minta Gubernur Batalkan SK Bupati Sijunjung
Ditulis oleh Mingguan BAKINNews   
Selasa, 03 Juli 2012 02:20

Sijunjung (Sumbar), BAKINNews---LSM Peduli Daerah Sijunjung minta Gubernur Provinsi Sumbar membatalkan SK Bupati Sijunjung tentang persetujuan penggunaan dana APBD, untuk sewa perumahan anggota DPRD Sijunjung, karena seluruh anggota DPRD Sijunjung tinggal dirumahnya sendiri dan tidak ada yang menyewa rumah. Tidak masuk akal, mereka menyewa rumah sendiri dan jika diberikan dana APBD setiap tahunnya, semata-mata hanya pemborosan.

Setiap tahunnya, masing-masing anggota dewan diberikan dana sewa rumah Rp. 27.000.000,-, kali 25 orang, sehingga menguras dana APBD sebesar Rp. 675.000.000,-. Jika dikalikan 5 tahun, maka dana yang dikuras untuk sewa perumahan anggota dewan mencapai Rp. 3.325.000.000,-, kata Alius AB, Ketua LSM PDS, sambil memperlihatkan arsip surat yang dikirimkannya kepada Gubernur Sumbar, di Sijunjung dua hari lalu. Apalagi, sekarang tengah dibangun pula gedung baru dan rumah untuk anggota dewan, dengan dana lebih dari dari Rp. 47 Miliar.

 Surat yang bernomor 06/LSM-PDS/SJJ/ 2012, tanggal 25 Juni 2012 itu, disamping minta Gubernur Sumbar membatalkan SK Bupati Sijunjung, tentang persetujuan pembayaran tunjangan sewa perumahan anggota dewan yang terhormat tersebut, juga minta Gubernur membatalkan SK Bupati Sijunjung tentang persetujuan pemakaian mobil dinas bagi anggota dewan, karena ada 11 unit mobil dinas, selain dari 3 unit mobil dinas pimpinan dan 3 unit mobil Ful micro bus, karena yang dibenarkan pemakaian mobil dinas hanya unsur pimpinan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 diperbaharui dengan PP. No 21 Tahun 2007, tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, pasal 17 dinyatakan bahwa, pimpinan DPRD disediakan 1 unit rumah dan mobil dinas dan pasal 19, rumah dan mobil dinas itu tidak boleh disewakan. Sementara pada pasal 18, berbunyi, anggota dewan hanya disediakan 1 unit rumah, bukan dana untuk sewa rumah.

Selain itu, dalam surat LSM PDS tersebut, juga minta kepada Gubernur Sumbar, untuk membatasi anggaran perjalanan anggota dewan ke luar daerah, apakah dalam bentuk studi banding, reses dan sejenisnya yang sifatnya hanya menghambur-hamburkan uang Negara yang hasilnya tidak kelihatan sama sekali. Bahkan dalam satu bulan, hampir setiap minggu anggota dewan pergi ke luar daerah. Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, sulit menemuinya di kantor, dengan alasan pergi reses dan studi banding.

Anggota DPRD Sijunjung selaku wakil rakyat, tampaknya belum berpihak kepada rakyat, karena, masih banyak rakyat yang miskin, mengharapkan perhatian dan bantuan dari pemerintah. Sementara anggota dewan yang terhormat, pergi ke luar daerah menghambur-hamburkan uang negara yang seharusnya bisa dipergunakan untuk membantu rakyat miskin, kata Alius AB, dengan nada agak kesal menyampaikan kepada BAKINNews.

Sebenarnya masalah ini sudah disampaikan kepada Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, tetapi Bupati tidak bisa berbuat banyak, kata Alius AB, makanya LSM PDS membuat surat kepada  Gubernur Sumbar. Jika Gubernur Sumbar nantinya tidak juga menanggapinya, maka LSM PDS akan membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan penegak hukum. Sebab, menghambur- hamburkan uang Negara, dengan menyalahi peraturan yang lebih tinggi, sama saja halnya dengan melakukan tindak pidana korupsi. BIN Erja/Ebit

 

 

 
Joomla! is used for?
 

Pengunjung Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini3460
mod_vvisit_counterKemarin10187
mod_vvisit_counterMinggu Ini28697
mod_vvisit_counterMinggu Kemaren73681
mod_vvisit_counterBulan Ini187903
mod_vvisit_counterBulan Kemaren179375
mod_vvisit_counterSemuanya3455115

We have: 12 guests, 24 bots online
Your IP: 54.234.42.16
 , 
Today: Mei 24, 2013

INVESTIGASI

Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok
09-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Hati-Hati Menerima Ajaran Agama Solok, BAKINNews--- Hal yang sama juga dikomentari oleh Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok, Jum’at (4/6) di Solok terhadap Ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam yan [ ... ]


Lainnya

POLITIK

Bupati Tuntut PNS Berlaku Netral Dalam Pemilu Kada
12-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Agam, BAKINNews---Bupati Agam H. Aristo Munandar buka kartu, tentang keberadaan Dinas Kominfo Agam. Menurutnya, Dinas Kominfo bukan tukang foto, tetapi corong Pemkab Agam. Fungsinya sangat strategis d [ ... ]


Lainnya


Situs Resmi Portal Mingguan Bakinnews.com | Developer by Multisoft 165 | Qinqua.com