logo


PENGUNJUNG ONLINE

Ada 132 tamu online

Search

PARIWARA

Sejak Kab. Pasaman Dipimpin Benny Utama

article thumbnail

Selain Bertabur Prestasi, No 4 Besar di Pulau Sumatera Tak bisa dipungkiri dan memang kenyataan fakta membuktikan bahwa Kabupaten Pasaman yang dinahkhodai oleh Benny Utama dari waktu kewaktu te [ ... ]


Lainnya
Home KABUPATEN Kab Agam Para Guru SD di Agam Menjerit
Para Guru SD di Agam Menjerit
Ditulis oleh Mingguan BAKINNews   
Jumat, 29 Juni 2012 03:38

Oknum Bendahara

Diduga Potong Gaji 13

Lubuk Basung (Sumbar), BAKINNews---Gaji ke 13 bagi pegawai dijajaran Pemkab Agam sudah dibayarkan mulai, Senin (25/6). Namun proses pembayarannya masih tercium aroma “sunat,” khususnya dikalangan guru SD. Demikian informasi yang berhasil diserap koran ini, beberapa hari lalu di Lubuk Basung.

Menurut informasi, ada bendaharawan kelompok (guru SD) di Lubuk Basung mematok potongan Rp. 15.000/guru. Kondisi itu meresahkan para guru SD. Namun setelah ada guru yang berani membantah jumlah demikian, akhirnya potongan turun menjadi Rp. 10.000/guru. Sayangnya, walau guru SD didaerah itu masih saja jadi objek main sunat para bendaharawan, namun mereka tidak berani angkat bicara terhadap wartawan.

 “Itulah kondisinya Pak, tapi nama kami jangan sampai dimuat dikoran,” ujar beberapa guru SD ketika ditemui secara terpisah di Lubuk Basung. Bukan hanya gaji ke 13 yang kena sunat, rapel gaji pun masih diembat oknum bendaharawan, dengan berbagai cara. Ada yang langsung memotong gaji rapel tersebut sebesar 5 persen dari jumlah yang mesti diterima guru, ada pula dengan cara halus.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Agam, Drs. Ediosman, M.Pd., ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan, tidak ada potongan terhadap gaji ke 13, maupun rapel gaji guru. Bagi guru-guru dan pegawai dijajaran Disdikpora Agam yang merasa dirugikan akibat pemotongan oleh oknum bendaharawan atau siapa saja, harap segera melaporkan ke Disdikpora. Mereka yang melakukan pemotogan gaji tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada aturan yang membenarkan pemotongan gaji ke 13, maupun rapel gaji bagi pegawai dijajaran Disdikpora. Bila ada yang melakukan perbuatan kurang terpuji itu, segera dilaporkan. Akan kami proses,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ediosman memang nampak sangat marah ketika disampaikan ada dugaan oknum bendaharawan gaji kelompok guru SD di Lubuk Basung yang masih tega memotong gaji ke 13 guru SD dalam kelompoknya. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan kurang terpuji dan termasuk kategori “jeruk makan jeruk.” Sebelumnya, rapel guru SD dalam kelompok tersebut juga disunat 10 persen oleh oknum bendaharawan tersebut.

Ediosman bahkan memerintahkan bendaharawan agar mentransfer gaji ke 13 pegawai dijajaran Disdikpora Agam ke rekening yang bersangkutan, guna menghindari pemotongan. Namun para guru SD didaerah itu keadaannya lain, karena gaji mereka tidak ditransfer ke rekening oleh bendaharawan.

Beragam alasan mengemuka. Ada yang mengatakan penerimaan gaji para guru SD dimaksud tidak melalui rekening, atas permintaan para pendidik itu sendiri. Disisi lain, banyak guru SD menyayangkan mengapa gaji mereka tidak melalui rekening, seperti pernah dilakukan sebelumnya. Menurut para pendidik yang berhasil ditemui wartawan, penerimaan gaji melalui rekening lebih aman dari pemotongan, makanya para bendaharawan gaji tidak mau kalau pembayaran gaji guru melalui rekening.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Agam, H. Syafirman Aziz, SH., ketika dikonfirmasi wartawan via ponselnya menyebutkan gaji ke 13 itu hak penuh para pegawai, termasuk para guru SD. Karena hak penuh itulah sesuai aturan, tidak boleh dipotong. Pemotongan gaji ke 13 itu merupakan pungutan liar (pungli) yang bisa dituntut sesuai aturan yang berlaku. “Para pegawai dan para guru yang menjadi korban pemotongan gaji ke 13 diminta melaporkan oknum bendaharawan yang melakukan pemotongan tersebut. Kita akan proses sesuai aturan,” ujarnya tegas.

Kepada bendaharawan diingatkan untuk tidak melakukan pemotongan gaji ke 13 tersebut, bila tidak ingin berhadapan dengan sanksi hukum yang tegas. Namun tidak dijelaskan, apa sanksi hukum bagi oknum yang melakukan pemotongan gaji tersebut. Walau sudah demikian, pemotongan rapel gaji dan gaji ke 13 jalan terus. Khususnya dikalangan guru SD didaerah itu. BIN 028 

 
Joomla! is used for?
 

Pengunjung Web

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini3341
mod_vvisit_counterKemarin4514
mod_vvisit_counterMinggu Ini33092
mod_vvisit_counterMinggu Kemaren73681
mod_vvisit_counterBulan Ini192298
mod_vvisit_counterBulan Kemaren179375
mod_vvisit_counterSemuanya3459510

We have: 123 guests, 10 bots online
Your IP: 50.17.109.248
 , 
Today: Mei 25, 2013

INVESTIGASI

Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok
09-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Hati-Hati Menerima Ajaran Agama Solok, BAKINNews--- Hal yang sama juga dikomentari oleh Edi Warlis Tokoh Masyarakat Solok, Jum’at (4/6) di Solok terhadap Ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam yan [ ... ]


Lainnya

POLITIK

Bupati Tuntut PNS Berlaku Netral Dalam Pemilu Kada
12-06-2010 | Mingguan BAKINNews
article thumbnail

Agam, BAKINNews---Bupati Agam H. Aristo Munandar buka kartu, tentang keberadaan Dinas Kominfo Agam. Menurutnya, Dinas Kominfo bukan tukang foto, tetapi corong Pemkab Agam. Fungsinya sangat strategis d [ ... ]


Lainnya


Situs Resmi Portal Mingguan Bakinnews.com | Developer by Multisoft 165 | Qinqua.com